Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Segera Disidang, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar

Kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, berkas perkara dan surat dakwaan Lukas Enembe telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Diketahui, tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima Lukas dari beberapa pihak swasta. Kini, penahanan Lukas sudah berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL, NIS, Syakirun Ni'am, Kontributor Papua Dhias Suwandi

Penulis: Syakirun Ni'am

Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri

Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri

Video Editor: Farah Chaerunniza

Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo

Musik: Criminal Elements - Global Genius

#LukasEnembe #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau