Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023). Hasilnya, Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy.
Selain sanksi administratif, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan tindakannya sebagai perbuatan tercela. Tak terima dengan putusan tersebut, Teddy pun mengajukan banding.
Merespons hal ini, pengacara Teddy, Anthony Djono menilai pelaksanaan sidang etik terhadap kliennya terlalu terburu-buru. Padahal, Polri sempat menyampaikan pihaknya akan menggelar sidang etik Teddy setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu. Jenderal bintang dua itu kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Host: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Dina Rahmawati
Video Jurnalis: DEW
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: angry news - dimadjdocent
#TeddyMinahasa #Polri #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LiveStreamingKompascom