Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Akhir Karier Irjen Teddy Minahasa, Terjerat Kasus Narkoba dan Dipecat dari Polri

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5/2023). Hasilnya, Polri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Teddy.

Selain sanksi administratif, Polri juga memberikan sanksi etika kepada Teddy dengan menyatakan tindakannya sebagai perbuatan tercela. Tak terima dengan putusan tersebut, Teddy pun mengajukan banding.

Merespons hal ini, pengacara Teddy, Anthony Djono menilai pelaksanaan sidang etik terhadap kliennya terlalu terburu-buru. Padahal, Polri sempat menyampaikan pihaknya akan menggelar sidang etik Teddy setelah kasus pidananya berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023), majelis hakim menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu. Jenderal bintang dua itu kini telah divonis hukuman penjara seumur hidup.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Host: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Dina Rahmawati

Video Jurnalis: DEW

Produser: Adesari Aviningtyas

Musik: angry news - dimadjdocent

#TeddyMinahasa #Polri #NewsUpdate #JernihkanHarapan #LiveStreamingKompascom

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com