Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Total, Ada 9 Pasal yang Dilanggar Teddy Minahasa

31 Mei 2023, 12:20 WIB

Teddy Minahasa akhirnya diberhentikan sebagai anggota Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Selasa (30/05/2023).

Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada yang menyatakan bahwa Teddy melanggar Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.

Atas pelanggaran tersebut, Teddy dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Total, ada 9 pasal yang dilanggar oleh eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, HAM
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Sinister by Anno Domini Beats

#TeddyMinahasa #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke