Teddy Minahasa akhirnya diberhentikan sebagai anggota Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Selasa (30/05/2023).
Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada yang menyatakan bahwa Teddy melanggar Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.
Atas pelanggaran tersebut, Teddy dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Total, ada 9 pasal yang dilanggar oleh eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, HAM Penulis Naskah: Anasthasya Narator: Anasthasya Video Editor: Bernard Siahaan Produser: Rose Komala Dewi
Teddy Minahasa akhirnya diberhentikan sebagai anggota Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Selasa (30/05/2023).
Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada yang menyatakan bahwa Teddy melanggar Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.
Atas pelanggaran tersebut, Teddy dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Total, ada 9 pasal yang dilanggar oleh eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, HAM
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Sinister by Anno Domini Beats
#TeddyMinahasa #JernihkanHarapan