Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Total, Ada 9 Pasal yang Dilanggar Teddy Minahasa

Teddy Minahasa akhirnya diberhentikan sebagai anggota Polri melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri pada Selasa (30/05/2023).

Sidang tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada yang menyatakan bahwa Teddy melanggar Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022.

Atas pelanggaran tersebut, Teddy dijatuhkan dua sanksi yakni sanksi etika dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

Total, ada 9 pasal yang dilanggar oleh eks Kapolda Sumatera Barat tersebut.

Simak informasinya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, HAM
Penulis Naskah: Anasthasya
Narator: Anasthasya
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Rose Komala Dewi

Musik: Sinister by Anno Domini Beats

#TeddyMinahasa #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau