Bawaslu RI menegaskan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara harus menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni, sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Bawaslu RI meminta semua pihak merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan hal ini.
Pihaknya beranggapan, bahwa titik tolak perhitungan masa jeda 5 tahun itu yakni usai terpidana betul-betul tidak lagi menjalani pidana apa pun. Hal itu termasuk pidana tambahan pencabutan hak politik.
Selain itu, Bagja memberi contoh, jika seorang terpidana dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 3,5 tahun, maka yang bersangkutan perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: FIR
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Bounce It by Silent Partner
Baca artikel selengkapnya di sini:
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/12584471/bawaslu-mantan-napi-bisa-jadi-caleg-setelah-5-tahun-bebas-murni-dari-semua
#JernihkanHarapan