Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons Bawaslu soal Mantan Napi Bisa Jadi Caleg

Bawaslu RI menegaskan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara harus menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni, sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Bawaslu RI meminta semua pihak merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan hal ini.

Pihaknya beranggapan, bahwa titik tolak perhitungan masa jeda 5 tahun itu yakni usai terpidana betul-betul tidak lagi menjalani pidana apa pun. Hal itu termasuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Selain itu, Bagja memberi contoh, jika seorang terpidana dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 3,5 tahun, maka yang bersangkutan perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR

Penulis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Bounce It by Silent Partner

Baca artikel selengkapnya di sini:

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/12584471/bawaslu-mantan-napi-bisa-jadi-caleg-setelah-5-tahun-bebas-murni-dari-semua

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau