Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Bawaslu soal Mantan Napi Bisa Jadi Caleg

30 Mei 2023, 17:46 WIB

Bawaslu RI menegaskan eks terpidana dengan ancaman 5 tahun penjara harus menunggu masa jeda 5 tahun usai bebas murni, sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Bawaslu RI meminta semua pihak merujuk pada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan hal ini.

Pihaknya beranggapan, bahwa titik tolak perhitungan masa jeda 5 tahun itu yakni usai terpidana betul-betul tidak lagi menjalani pidana apa pun. Hal itu termasuk pidana tambahan pencabutan hak politik.

Selain itu, Bagja memberi contoh, jika seorang terpidana dicabut hak politiknya untuk dipilih selama 3,5 tahun, maka yang bersangkutan perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: FIR

Penulis: Vitorio Mantalean

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Bounce It by Silent Partner

Baca artikel selengkapnya di sini:

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/30/12584471/bawaslu-mantan-napi-bisa-jadi-caleg-setelah-5-tahun-bebas-murni-dari-semua

#JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke