Ketua RT 011/03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara bernama Riang Prasetya mengatakan bahwa dirinya tidak ingin menemui para pemilik ruko dan pedagang buntut pembongkaran paksa lantaran rukonya menyerobot bahu jalan dan saluran air.
Meskipun sudah didemo dua kali, Riang tetap tidak ingin bersosialisasi dengan pemilik ruko dan pedagang di kawasannya.
Menurut Riang, dalam persoalan ini sudah jelas bahwa mereka melanggar aturan pemerintah sehingga bukan ranah ia lagi untuk mengurusi masalah tersebut.
Hal tersebut disampaikan Riang kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Senin (29/5/2023).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar paksa deretan ruko RT 011/RW 03 di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (24/5/2023).
Keputusan pembongkaran diambil setelah deretan ruko tersebut terbukti melanggar garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB) karena mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Okky Mahdi Yasser
Musik: Robots and Aliens-Joel Cummins
#RukoPluit #Pluit #RiangPrasetya #JernihkanHarapan