Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yang merupakan tersangka penganiayaan D langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.Â
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman mengatakan, proses pelimpahan tahap kedua untuk kedua tersangka telah selesai.
Dengan demikian, Mario dan Shane dibawa langsung ke Rutan Cipinang sambil menunggu proses persidangan dilaksanakan.
"Saat ini penahanan telah beralih ke jaksa penuntut umum selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang," ujar Syarief kepada awak media usai Mario dan Shane meninggalkan Kejari, Jumat (26/5/2023).
Syarief menambahkan, saat ini kejaksaan akan segera menyusun dakwaan yang nantinya bakal diserahkan ke pengadilan.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ