Komisi VIII DPR RI mengesahkan penambahan kuota jemaah haji tahun 1444 H atau 2023 sebanyak 8.000 jemaah, Selasa (23/5/2023).
Adapun kuota tersebut akan diisi dengan rincian 7.360 kuota untuk jemaah reguler dan 640 jemaah khusus. Dari 7.360 jemaah reguler tersebut, sebanyak 5.675 kuota akan diisi dari jemaah haji cadangan dan 1.595 akan dibagi berdasarkan jumlah daftar tunggu pada masing-masing provinsi.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI sudah menerima dan menyetujui tambahan kuota jemaah haji tersebut pada Rabu (17/5/2023).
Penambahan itu disetujui dengan catatan Kementerian Agama mengupayakan alokasinya kepada jemaah lansia serta pendampingnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#komisiVIIIdprri #JernihkanHarapan