KPK memeriksa Mario Dandy Satriyo dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapan tim penyidik KPK memeriksa Mario di Polda Metro Jaya karena Mario tengah mendekam di rumah tahanan karena kasus penganiayaan.
Sebelumnya, KPK menduga Rafael menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Gratifikasi itu diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Rafael juga kala itu berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL
Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Kurt - Cheel
#JernihkanHarapan #KPK #MarioDandySatriyo
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/22/09462931/kpk-periksa-mario-dandy-terkait-dugaan-gratifikasi-dan-tppu-rafael-alun