Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Indosurya, Henry Surya.
Dengan demikian, putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat dibatalkan oleh Hakim kasasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya yang didakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Majelis berpandangan bahwa tindakan Henry terbukti sesuai dakwaan JPU, namun menurutnya tindakan itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.
Sebelumnya, Henry Surya merupakan terdakwa kasus penipuan penggelapan Koprasi Simpan Pinjam Indosurya bersama June Indria dan Suwito Ayub yang kini buron.
Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Irfan Kamil
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Putri Aulia
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: June - Bobby Richards
#JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/17/08570091/ma-vonis-bos-ksp-indosurya-18-tahun-penjara