Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Jatuhi Hukuman 18 Tahun Penjara untuk Bos KSP Indosurya

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap Bos Indosurya, Henry Surya.

Dengan demikian, putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat dibatalkan oleh Hakim kasasi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya yang didakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Majelis berpandangan bahwa tindakan Henry terbukti sesuai dakwaan JPU, namun menurutnya tindakan itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata.

Sebelumnya, Henry Surya merupakan terdakwa kasus penipuan penggelapan Koprasi Simpan Pinjam Indosurya bersama June Indria dan Suwito Ayub yang kini buron.

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil

Penulis Naskah: Putri Aulia

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Putri Aulia

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: June - Bobby Richards

#JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/17/08570091/ma-vonis-bos-ksp-indosurya-18-tahun-penjara

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau