Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Capai Rp 8 T
00:00
Denda Damai untuk Koruptor: Menkum Bilang Bisa, Kejagung Bilang Tidak
02:37
Video Selanjutnya dalam detik
Denda Damai untuk Koruptor: Menkum Bilang Bisa, Kejagung Bilang Tidak
Lanjutkan

Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Capai Rp 8 T

15 Mei 2023, 17:06 WIB

Kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo 2020-2022 disebut mencapai Rp 8 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh pada Senin (15/5/2023).

Menurut Yusuf, BPKP telah melakukan audit soal dana dan dokumen, dan melakukan klarifikasi, serta observasi fisik bersama tim ahli.

Jaksa Agung juga mengatakan, bahwa perhitungan negara itu sudah final, dan pihaknya akan melakukan penuntutan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: Abdul Azis

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Hypnosis - Godmode

#JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke