Dugaan Kerugian Negara dalam Kasus BTS 4G Bakti Kominfo Capai Rp 8 T
Kompas
Kompas.com - 15/05/2023, 17:06 WIB
Kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo 2020-2022 disebut mencapai Rp 8 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh pada Senin (15/5/2023).
Menurut Yusuf, BPKP telah melakukan audit soal dana dan dokumen, dan melakukan klarifikasi, serta observasi fisik bersama tim ahli.
Jaksa Agung juga mengatakan, bahwa perhitungan negara itu sudah final, dan pihaknya akan melakukan penuntutan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.
Dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo 2020-2022 disebut mencapai Rp 8 triliun.
Hal itu disampaikan oleh Kejaksaan Agung, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh pada Senin (15/5/2023).
Menurut Yusuf, BPKP telah melakukan audit soal dana dan dokumen, dan melakukan klarifikasi, serta observasi fisik bersama tim ahli.
Jaksa Agung juga mengatakan, bahwa perhitungan negara itu sudah final, dan pihaknya akan melakukan penuntutan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.
Dalam perkara ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka, salah satunya Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Hypnosis - Godmode
#JernihkanHarapan