Sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menganggarkan dana untuk pembelian mobil dinas listrik bagi PNS. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024, alokasi dana dimaksud untuk PNS golongan estelon I dan II dengan besaran hingga Rp 966 juta.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- https://youtu.be/AR9OCifemSA
- https://youtu.be/dMamL9RBwCA
- https://youtu.be/eeE5iEpYj6g
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Menkeu #SriMulyani #AnggaranKendaraanListrik #KendaraanListrikDinas #KendaraanListrikPNS #PNS #ASN #KendaraanListrik #AnggaranKendaraanDinas #GajiPNS #AutoNews #Kompascom