Sebagai upaya mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) sebagai alat transportasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menganggarkan dana untuk pembelian mobil dinas listrik bagi PNS. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024, alokasi dana dimaksud untuk PNS golongan estelon I dan II dengan besaran hingga Rp 966 juta.Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : - https://youtu.be/AR9OCifemSA- https://youtu.be/dMamL9RBwCA- https://youtu.be/eeE5iEpYj6gKompas.comPT. Kompas Cyber MediaGedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5Jl. Palmerah Selatan No 22-28Jakarta 10270, IndonesiaYou can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/Follow our social media:Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?Penulis : Ruly KurniawanEditor : Azwar FerdianNarator : Claudia LarasvatyPenulis Naskah : Carolus Dori KrisnadiVideo Editor : Carolus Dori KrisnadiProduser : Sendy Darlis#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Menkeu #SriMulyani #AnggaranKendaraanListrik #KendaraanListrikDinas #KendaraanListrikPNS #PNS #ASN #KendaraanListrik #AnggaranKendaraanDinas #GajiPNS #AutoNews #Kompascom