Kementerian Keuangan RI resmi menganggarkan dana untuk setiap pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS senilai Rp 28 juta sampai Rp 966 juta per unitnya. Langkah tersebut sebagai upaya, dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai alat transportasi, sebagaimana yang termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Adapun alokasi itu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- https://youtu.be/lu8L4-Y63fQ
- https://youtu.be/e69f_DUNU78
- https://youtu.be/tCuwG5FRZJgÂ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Azwar Ferdian
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Menkeu #SriMulyani #AnggaranKendaraanListrik #KendaraanListrikDinas #KendaraanListrikPNS #PNS #ASN #KendaraanListrik #AnggaranKendaraanDinas #GajiPNS #AutoNews #Kompascom