Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sri Mulyani Anggarkan Pembelian Kendaraan Listrik buat PNS, Ini Rinciannya
02:10
TEST DRIVE | Chery Tiggo 5X | Impresi SUV Entry Level Chery
08:59
Video Selanjutnya dalam detik
TEST DRIVE | Chery Tiggo 5X | Impresi SUV Entry Level Chery
Lanjutkan

Sri Mulyani Anggarkan Pembelian Kendaraan Listrik buat PNS, Ini Rinciannya

13 Mei 2023, 01:38 WIB

Kementerian Keuangan RI resmi menganggarkan dana untuk setiap pembelian kendaraan dinas listrik berbasis baterai bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS senilai Rp 28 juta sampai Rp 966 juta per unitnya. Langkah tersebut sebagai upaya, dalam percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai alat transportasi, sebagaimana yang termaktub dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Adapun alokasi itu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun Anggaran 2024 yang diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/lu8L4-Y63fQ


- https://youtu.be/e69f_DUNU78


- https://youtu.be/tCuwG5FRZJg 



Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Azwar Ferdian

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#News #Otomotif #NewsOtomotif #OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifNasional #IndustriOtomotif #Menkeu #SriMulyani #AnggaranKendaraanListrik #KendaraanListrikDinas #KendaraanListrikPNS #PNS #ASN #KendaraanListrik #AnggaranKendaraanDinas #GajiPNS #AutoNews #Kompascom

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke