Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani resmi dinonaktifkan dari jabatannya.
Hal ini terjadi usai pihak BKPSDM Pangandaran diduga melakukan intimidasi terhadap guru ASN, Husein Ali Rafsanjani, yang melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) latihan dasar CPNS 2020.
Husein mengaku sempat dimintai uang senilai Rp 270.000 untuk transportasi dan Rp 310.000 tanpa tahu peruntukannya.
Ia pun sempat mengadu ke laman lapor.go.id, tetapi laporan itu berujung pada intimidasi oleh BKPSDM Pangandaran.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Kontributor Pangandaran, Candra Nugraha
Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya
Penulis Naskah: Alexandra Birgitta Anandaputri
Narator: Alexandra Birgitta Anandaputri
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Agent - Sam Marshall
#BKPSDMPangandaran #Pangandaran #JernihkanHarapan