Pengamat militer dari Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan, usulan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berpotensi mengganggu relasi Kementerian Pertahanan dan TNI.
Di dalam beleid saat ini, disebutnya bahwa “Pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden."
Ketentuan itu kemudian diusulkan diubah menjadi "TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan dan keamanan negara berkedudukan di bawah Presiden."
Anton menilai usulan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain itu, Anton menambahkan penghilangan narasi posisi TNI di bawah presiden saat pengerahan dan penggunaan kekuatan militer dianggap berbahaya.
Menurutnya penghilangan garis komando ini dapat membuat ruang terjadinya Insubordinasi atau tindak pidana melawan atasan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap pemimpin sipil.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Putri Aulia
Narator: Putri Aulia
Video Editor: Abdul Azis
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: Dark Fog - Kevin MacLeod
#JernihkanHarapan #PerubahanUUTNI #UUTNI