Pihak kepolisian akhirnya menetapkan pria berinisial R dan AY yang berperan sebagai sopir dan kernet bus peziarah yang mengalami kecelakaan di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada Minggu 7 Mei 2023 lalu sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.
Lebih lanjut, Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.
Selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi
Penulis Artikel: Kontributor Tegal, Tresno Setiadi
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Earth Appears - Brian Bolger
#SopirBusGuci #KecelakaanBusGuci #BusMasukSungai #JernihkanHarapan