Keenam anak buah Teddy Minahasa, mendapatkan vonis hukuman dari hakim pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). Terdakwa itu yakni, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir.
Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara, dengan didenda sebesar Rp 2 miliar. Sementara terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita divonis sama seperti Doddy. Vonis yang dijatuhkan kepada Linda lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: LOL
Penulis: Abdul Haris Maulana
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Elizabeth Prillia Yahya Carvallo
Musik: Criminal Elements - Global Genius
#TeddyMinahasa #Narkoba #JernihkanHarapan
Baca artikel selengkapnya di:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/16214531/vonis-6-anak-buah-teddy-minahasa-dalam-kasus-peredaran-sabu-dari-akbp