Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis
06:33
Menu Motor Listrik Subsidi di bawah Rp 10 Juta
01:56
Video Selanjutnya dalam detik
Menu Motor Listrik Subsidi di bawah Rp 10 Juta
Lanjutkan

KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis

10 Mei 2023, 21:11 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu kontraktor dan Komisaris PT Rimbo Peraduan dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Riau, Suryadi Halim. 


Diketahui, proyek tersebut bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2013 sampai dengan 2015. 


Perusahaan Suryadi disebut mengerjakan sebagian dari proyek multiyears tersebut, yakni Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis. 


Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Suryadi merupakan satu dari 10 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. 


“Tim penyidik menahan tersangka Suryadi Hardi untuk 20 hari pertama mulai 10 Mei 2023 sampai dengan 29 Mei 2023 di rutan KPK pada gedung ACLC,” papar Asep Guntur dalam konferensi pers penahanan di Gedung Juang KPK, Rabu (10/5/2023). 


Asep memaparkan, perkara ini berawal saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan Rp 203,9 miliar untuk membangun Jalan Lingkar Timur Duri Bengkalis. Proyek itu bersumber dari APBD tahun 2012 dan 2013. 


Suryadi disebut ingin perusahaannya menjadi pelaksana proyek tersebut dan menemui Bupati Bengkalis saat itu, Herliyan Saleh sebelum lelang dimulai untuk mengondisikan proses lelang. 


Herliyan pun memerintahkan M Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis dan Ketua Pokja, Syarifuddin untuk memenangkan PT Rimbo. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 


Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke