Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota TNI AD yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

10 Mei 2023, 20:19 WIB

Komandan Detasemen Polisi Militer (Danpomdam) TNI AD Letkot Cpm Pandi Rahana Simbolon mengatakan bahwa pelaku tabrak lari pasutri lansia yakni Prada MWB terancam hukuman 6 tahun penjara dan hukuman disiplin dari kesatuan TNI.


Pandi menyebutkan, MWB dijerat dengan tiga pasar berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan yang terakhir pasal 531 KUHP.


"Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucap Pandi di Kantor Detasemen Polisi Militer II Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan  #TNIAD #TabrakLari


Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke