Anggota TNI AD yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 10/05/2023, 20:19 WIB
Komandan Detasemen Polisi Militer (Danpomdam) TNI AD Letkot Cpm Pandi Rahana Simbolon mengatakan bahwa pelaku tabrak lari pasutri lansia yakni Prada MWB terancam hukuman 6 tahun penjara dan hukuman disiplin dari kesatuan TNI.
Pandi menyebutkan, MWB dijerat dengan tiga pasar berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan yang terakhir pasal 531 KUHP.
"Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucap Pandi di Kantor Detasemen Polisi Militer II Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Komandan Detasemen Polisi Militer (Danpomdam) TNI AD Letkot Cpm Pandi Rahana Simbolon mengatakan bahwa pelaku tabrak lari pasutri lansia yakni Prada MWB terancam hukuman 6 tahun penjara dan hukuman disiplin dari kesatuan TNI.
Pandi menyebutkan, MWB dijerat dengan tiga pasar berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan yang terakhir pasal 531 KUHP.
"Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucap Pandi di Kantor Detasemen Polisi Militer II Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #TNIAD #TabrakLari