Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anggota TNI AD yang Tabrak Lari Lansia di Bekasi Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Komandan Detasemen Polisi Militer (Danpomdam) TNI AD Letkot Cpm Pandi Rahana Simbolon mengatakan bahwa pelaku tabrak lari pasutri lansia yakni Prada MWB terancam hukuman 6 tahun penjara dan hukuman disiplin dari kesatuan TNI.


Pandi menyebutkan, MWB dijerat dengan tiga pasar berlapis yakni Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas jalan dan yang terakhir pasal 531 KUHP.


"Hukuman maksimalnya 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," ucap Pandi di Kantor Detasemen Polisi Militer II Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).



Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#JernihkanHarapan  #TNIAD #TabrakLari


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com