Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara, pada Rabu (10/5/2023).
Ia divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis hukuman eks Kapolres Bukittinggi itu.
Di antaranya, Dody yang merupakan anggota Polri melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.
Selain itu, perbuatan Dody merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: DEW, LOL
Penulis: Zintan Prihatini
Penulis Naskah: Fathira Deiza A
Narator: Fathira Deiza A
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Music: Cypher by Wayne Jones
#VonisAKBPDody #KasusNarkoba #JernihkanHarapan
Baca berita selengkapnya di artikel berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/13141971/hal-memberatkan-vonis-akbp-dody-terlibat-peredaran-narkoba-dan-rusak