Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hal yang Memberatkan Vonis AKBP Dody

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan vonis terhadap AKBP Dody Prawiranegara, pada Rabu (10/5/2023).

Ia divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam putusan tersebut, terdapat sejumlah hal yang memberatkan vonis hukuman eks Kapolres Bukittinggi itu.

Di antaranya, Dody yang merupakan anggota Polri melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Selain itu, perbuatan Dody merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya institusi Polri.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: DEW, LOL

Penulis: Zintan Prihatini

Penulis Naskah: Fathira Deiza A

Narator: Fathira Deiza A

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Music: Cypher by Wayne Jones

#VonisAKBPDody #KasusNarkoba #JernihkanHarapan

Baca berita selengkapnya di artikel berikut:

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/10/13141971/hal-memberatkan-vonis-akbp-dody-terlibat-peredaran-narkoba-dan-rusak

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com