Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan bahwa kliennya telah menyatakan sikap dan akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim yang memvonis 17 tahun penjara di kasus peredaran gelap narkoba.
Adriel mengatakan bahwa ia akan segera bertemu dengan Dody untuk membahas pengajuan banding atas putusan Majelis Hakim.
Sedangkan, Linda Pudjiastuti dan Kasranto masih belum menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim. Mereka belum menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#DodyPrawiranegara #TeddyMinahasa #KasusNarkoba #JernihkanHarapan