Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Usai mendengar vonis, Linda langsung menyalami tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Adriel Viari Purba.
Linda memilih diam ketika dimintai tanggapan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya. Ia langsung bergegas meninggalkan ruang sidang usai menyapa awak media.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#lindapudjiastuti #teddyminahasa #jernihkanharapan