Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Linda yang Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

10 Mei 2023, 13:11 WIB

Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu telah selesai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).


Majelis Hakim memvonis Linda dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. 


Majelis hakim menilai bahwa Linda terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana serta melawan hukum dengan menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.



Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim




#JernihkanHarapan #TeddyMinahasa #Putusan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke