Linda yang Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara
Kompas
Kompas.com - 10/05/2023, 13:11 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu telah selesai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Majelis Hakim memvonis Linda dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Majelis hakim menilai bahwa Linda terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana serta melawan hukum dengan menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu telah selesai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Majelis Hakim memvonis Linda dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.
Majelis hakim menilai bahwa Linda terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana serta melawan hukum dengan menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #TeddyMinahasa #Putusan