Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Linda yang Mengaku Istri Siri Teddy Minahasa Divonis 17 Tahun Penjara

Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Linda Pudjiastuti atau Anita Cepu telah selesai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).


Majelis Hakim memvonis Linda dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba. 


Majelis hakim menilai bahwa Linda terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana serta melawan hukum dengan menjual dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram. 


Simak selengkapnya dalam video berikut.



Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Rakhmat Nur Hakim




#JernihkanHarapan #TeddyMinahasa #Putusan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com