Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (10/5/2023).
Majelis hakim menyatakan, Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.
Selain itu, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Dalam hal ini, Hakim menyatakan Dody melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline
Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline
Produser: Adisty Safitri
Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#Narkoba #DodyPrawiranegara #QuoteHighlight #JernihkanHarapan