Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (10/5/2023).

Majelis hakim menyatakan, Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Selain itu, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam hal ini, Hakim menyatakan Dody melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#Narkoba #DodyPrawiranegara #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau