Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

10 Mei 2023, 13:00 WIB

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman penjara selama 17 tahun dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Rabu (10/5/2023).

Majelis hakim menyatakan, Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

Selain itu, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Dalam hal ini, Hakim menyatakan Dody melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Chrisstella Efivania Rosaline

Video Editor: Chrisstella Efivania Rosaline

Produser: Adisty Safitri

Musik: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf

#Narkoba #DodyPrawiranegara #QuoteHighlight #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke