Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menilai vonis hakim terhadap kliennya terlalu dipaksakan.
Hal ini lantaran Teddy divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam kasus peredaran narkoba pada Selasa (09/05/2023)
Hotman pun menilai bahwa putusan tersebut mengambang dan telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan ini.
Simak informasinya dalam video berikut.
Video Jurnalis: HAM
Penulis: Zintan Prihatini
Penulis Naskah: Anasthasya
Video Editor: Anasthasya
Produser: Adesari Aviningtyas
Musik: Hypnosis - Godmode
Artikel Terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/09/20512611/hotman-paris-nilai-vonis-hakim-terhadap-teddy-minahasa-mengambang-dan
#HotmanParis #TeddyMinahasa #QuoteofTheDay #JernihkanHarapan