Kuasa hukum Irjen (Pol) Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengucapkan rasa syukur atas vonis hakim terhadap kliennya, Selasa (9/5/2023).
Adapun Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Hotman mengatakan, yang terpenting saat ini kliennya tak dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Meski begitu, pihaknya tak akan mundur dalam membela kliennya.
Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Teddy tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#teddyminahasa #hotmanparis #jernihkanharapan