Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

9 Mei 2023, 18:10 WIB

Kuasa hukum Irjen (Pol) Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengucapkan rasa syukur atas vonis hakim terhadap kliennya, Selasa (9/5/2023).


Adapun Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.


Hotman mengatakan, yang terpenting saat ini kliennya tak dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Meski begitu, pihaknya tak akan mundur dalam membela kliennya.


Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Teddy tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#teddyminahasa #hotmanparis #jernihkanharapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke