Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hotman Paris Bersyukur Teddy Minahasa Tak Divonis Hukuman Mati

Kuasa hukum Irjen (Pol) Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengucapkan rasa syukur atas vonis hakim terhadap kliennya, Selasa (9/5/2023).


Adapun Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.


Hotman mengatakan, yang terpenting saat ini kliennya tak dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim. Meski begitu, pihaknya tak akan mundur dalam membela kliennya.


Ia mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Teddy tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#teddyminahasa #hotmanparis #jernihkanharapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com