Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan ada beberapa hal yang tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya terhadap kliennya itu dalam kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Hotman mengatakan perintah kliennya untuk memusnahkan barang bukti narkoba pada 28 September 2022 tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Sebab, kata Hotman, ada percakapan yang menunjukkan bahwa tidak ada ‘meeting of minds’ antara pelaku dengan Teddy.
“Satu paling fatal adalah perintah yaitu musnahkan narkoba itu, musnahkan 28 September itu paling fatal karena sekalipun sebelumnya ada chat-chat yang mengatakan hendak dijual. Tapi kalau orang mengatakan tidak jadi, semua saksi ahli mengatakan berarti sudah tidak ada meeting of minds tidak ada pertemuan kesepakatan antara pelaku dengan si Teddy Minahasa,” ujar Hotman Paris
Selain itu, tidak ada uji perbandingan apakah narkoba yang jadi barang bukti merupakan narkoba yang sama seperti di Bukittinggi. Kemudian tak ada pengecekan apakah barang bukti yang dimusnahkan itu adalah tawas.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#TeddyMinahasa #KasusNarkoba #HotmanParis #JernihkanHarapan