Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Hotman Paris Sebut Hakim Tak Pertimbangkan Perintah Teddy untuk Musnahkan Narkoba dalam Putusannya

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan ada beberapa hal yang tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya terhadap kliennya itu dalam kasus peredaran gelap narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).


Hotman mengatakan perintah kliennya untuk memusnahkan barang bukti narkoba pada 28 September 2022 tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Sebab, kata Hotman, ada percakapan yang menunjukkan bahwa tidak ada ‘meeting of minds’ antara pelaku dengan Teddy.


“Satu paling fatal adalah perintah yaitu musnahkan narkoba itu, musnahkan 28 September itu paling fatal karena sekalipun sebelumnya ada chat-chat yang mengatakan hendak dijual. Tapi kalau orang mengatakan tidak jadi, semua saksi ahli mengatakan berarti sudah tidak ada meeting of minds tidak ada pertemuan kesepakatan antara pelaku dengan si Teddy Minahasa,” ujar Hotman Paris


Selain itu, tidak ada uji perbandingan apakah narkoba yang jadi barang bukti merupakan narkoba yang sama seperti di Bukittinggi. Kemudian tak ada pengecekan apakah barang bukti yang dimusnahkan itu adalah tawas.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#TeddyMinahasa #KasusNarkoba #HotmanParis #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com