Terdakwa kasus peredaran gelap narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).
Dalam persidangan, Mantan Kapolda Sumatera Barat itu divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Majelis Hakim menilai bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#TeddyMinahasa #KasusNarkoba #JernihkanHarapan