Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan alasannya melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.
Mangatta mengatakan bahwa pihaknya baru melaporkan Mario Dandy karena baru mendapatkan fakta soal perbuatan itu di persidangan.Â
Dalam pelaporannya, Mangatta mengaku juga turut melampirkan putusan persidangan yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.
Mangatta memastikan bahwa hanya Mario Dandy yang dilaporkan terkait pencabulan terhadap AG. Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Okky Mahdi Yasser
#MarioDandy #AG #DavidOzora #JernihkanHarapan