Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kuasa Hukum AG Ungkap Alasan Baru Laporkan Mario Dandy ke Polisi atas Dugaan Pencabulan

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkapkan alasannya melaporkan Mario Dandy ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan.


Mangatta mengatakan bahwa pihaknya baru melaporkan Mario Dandy karena baru mendapatkan fakta soal perbuatan itu di persidangan. 


Dalam pelaporannya, Mangatta mengaku juga turut melampirkan putusan persidangan yang memuat fakta adanya pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap AG.


Mangatta memastikan bahwa hanya Mario Dandy yang dilaporkan terkait pencabulan terhadap AG. Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Okky Mahdi Yasser


#MarioDandy #AG #DavidOzora #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau