Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak seharusnya melakukan politik praktis jika masih menjabat sebagai kepala pemerintahan.
Titi menambahkan, kesempatan kepala negara untuk melakukan aktivitas politik atau kampanye berlaku jika mengambil cuti.
"UU Pemilu sudah cukup tegas mengatur bahwa contohnya pada masa kampanye, presiden dan wakil presiden yang sedang aktif ingin melakukan aktifitas kampanye maka harus melakukan cuti," ucap Titi di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).
"Tidak menggunakan fasilitas jabatan, fasilitas negara, kecuali layanan-layanan yang sifatnya melekat, contohnya protokoler, keamanan dan kesehatan," tambah Titi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan #Jokowi #Cawe-cawe