Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KTP Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan Maret 2024
02:24
MAKI Soroti Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Firli Bahuri Belum Ditahan
02:54
Video Selanjutnya dalam detik
MAKI Soroti Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Firli Bahuri Belum Ditahan
Lanjutkan

KTP Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan Maret 2024

4 Mei 2023, 15:11 WIB

Penonaktifan KTP warga yang tak lagi tinggal di Jakarta dimulai usai Pemilu 2024. Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin menyebut penonaktifan akan dilakukan mulai Maret 2024.


Sementara, saat ini Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi kepada warga Ibu Kota. Pernyataan ini sekaligus membantan beredarnya informasi penonaktifan dimulai Juni 2023.


Warga yang KTPnya dinonaktifkan nantinya tak akan bisa melakukan kegiatan administrasi. Termasuk perbankan, pembayaran pajak, hingga layanan BPJS.


Meski begitu, penonaktifan ini bersifat sementara. Warga dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi kantor Disdukcapil terdekat.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Okky Mahdi Yasser


#JernihkanHarapan #KTP #Jakarta

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke