KTP Warga yang Tak Tinggal di Jakarta Dinonaktifkan Maret 2024
Kompas
Kompas.com - 04/05/2023, 15:11 WIB
Penonaktifan KTP warga yang tak lagi tinggal di Jakarta dimulai usai Pemilu 2024. Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin menyebut penonaktifan akan dilakukan mulai Maret 2024.
Sementara, saat ini Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi kepada warga Ibu Kota. Pernyataan ini sekaligus membantan beredarnya informasi penonaktifan dimulai Juni 2023.
Warga yang KTPnya dinonaktifkan nantinya tak akan bisa melakukan kegiatan administrasi. Termasuk perbankan, pembayaran pajak, hingga layanan BPJS.
Meski begitu, penonaktifan ini bersifat sementara. Warga dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi kantor Disdukcapil terdekat.
Penonaktifan KTP warga yang tak lagi tinggal di Jakarta dimulai usai Pemilu 2024. Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin menyebut penonaktifan akan dilakukan mulai Maret 2024.
Sementara, saat ini Pemprov DKI masih melakukan sosialisasi kepada warga Ibu Kota. Pernyataan ini sekaligus membantan beredarnya informasi penonaktifan dimulai Juni 2023.
Warga yang KTPnya dinonaktifkan nantinya tak akan bisa melakukan kegiatan administrasi. Termasuk perbankan, pembayaran pajak, hingga layanan BPJS.
Meski begitu, penonaktifan ini bersifat sementara. Warga dapat mengaktifkannya kembali dengan mendatangi kantor Disdukcapil terdekat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Okky Mahdi Yasser
#JernihkanHarapan #KTP #Jakarta