Bareskrim Polri menyebut Dito Mahendra sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menyebut bahwa Dito tidak memiliki itikad baik dalam proses pengutusan kasus yang didalami penyidik.
Adapun Dito telah dua kali dipanggil sebagai saksi, dan dua kali dipanggil sebagai tersangka. Namun, pengusaha itu tetap tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan itu.
Meski begitu, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyidikan.
Diketahui, Dito ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, HAM
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Bernard Siahaan
Produser: Khairun Alfi Syahri MJ
Musik: Summoned by Max McFerren
Baca artikel selengkapnya di sini:
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/14354611/bareskrim-dito-mahendra-tak-beritikad-baik-penuhi-panggilan-pemeriksaan
#JernihkanHarapan