Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dito Mahendra Disebut Tak Beritikad Baik Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Bareskrim Polri menyebut Dito Mahendra sudah berkali-kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, menyebut bahwa Dito tidak memiliki itikad baik dalam proses pengutusan kasus yang didalami penyidik.

Adapun Dito telah dua kali dipanggil sebagai saksi, dan dua kali dipanggil sebagai tersangka. Namun, pengusaha itu tetap tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan itu.

Meski begitu, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyidikan.

Diketahui, Dito ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023. Ia dijerat Pasal 1 ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: TAL, HAM

Penulis: Rahel Narda Chaterine

Penulis Naskah: David Satya Putra

Narator: David Satya Putra

Video Editor: Bernard Siahaan

Produser: Khairun Alfi Syahri MJ

Musik: Summoned by Max McFerren

Baca artikel selengkapnya di sini:

https://nasional.kompas.com/read/2023/05/02/14354611/bareskrim-dito-mahendra-tak-beritikad-baik-penuhi-panggilan-pemeriksaan

#JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau