Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andi Pangerang Resmi Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian

2 Mei 2023, 11:57 WIB

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan di rutan Bareskrim pada Senin 1 Mei 2023.

Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi Muhammadiyah.

Atas tindakannya tersebut, Andi dinyatakan bersalah dan terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 45 b juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: MICH

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Fiebe Virginia

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Phantom - Density & Time

#AndiPangerangDitahan #Muhammadiyah #PenelitiBRINDitahan #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke