Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan di rutan Bareskrim pada Senin 1 Mei 2023.
Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi Muhammadiyah.
Atas tindakannya tersebut, Andi dinyatakan bersalah dan terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 45 b juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: MICH
Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video Editor: Fiebe Virginia
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Phantom - Density & Time
#AndiPangerangDitahan #Muhammadiyah #PenelitiBRINDitahan #JernihkanHarapan