Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Andi Pangerang Resmi Ditahan atas Kasus Ujaran Kebencian

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin resmi ditahan di rutan Bareskrim pada Senin 1 Mei 2023.

Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus dugaan ujaran kebencian terhadap institusi Muhammadiyah.

Atas tindakannya tersebut, Andi dinyatakan bersalah dan terancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 45 b juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman penjara 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.

Selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: MICH

Penulis Naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri

Video Editor: Fiebe Virginia

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Phantom - Density & Time

#AndiPangerangDitahan #Muhammadiyah #PenelitiBRINDitahan #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com